BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
( BPD )
DESA BANJAREJO KECAMATAN KARANGBINANGUN
KABUPATEN LAMONGAN
KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BANJAREJO KECAMATAN KARANGBINANGUN
NOMOR : 188/02/KEP/413.320.2.1/2012
TENTANG
PANITIA
PENCALONAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA BANJAREJO KECAMATAN
KARANGBINANGUN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BANJAREJO
Menimbang :
bahwa untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun
2006 tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Bupati Lamongan Nomor 28 Tahun
2006 tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa, maka
dipandang perlu menetapkan Panitia Pencalonan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Banjarejo,
Kecamatan Karangbinangun, dengan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di lingkungan Propinsi
Jawa Timur (diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
5234);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
4587);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4737);
- 2 -
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 694);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2006
tentang Pembentukan Badan Pemusyawaratan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Lamongan Tahun 2006 Nomor 7/E);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 22 Tahun 2007
tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah
Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 16/E);
9. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 28 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (Berita
Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2006 Nomor 12/E);
10. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 6 Tahun 2007 tentang
Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa (Berita
Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 4/E).
Memperhatikan : Berita
acara rapat Badan Permusyawaratan Desa Banjarejo membahas Panitia Pencalonan
Anggota Badan Permusyawaratan Desa Banjarejo.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PANITIA
PENCALONAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BANJAREJO.
Pasal 1
Menetapkan Panitia Pencalonan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Banjarejo,
dengan nama-nama sebagaimana
tersebut dalam lampiran.
Pasal 2
Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas
dan berkewajiban berkewajiban untuk :
a. menetapkan tata cara musyawarah mufakat ;
b.
menyusun jadwal
pelaksanaan musyawarah mufakat ;
c.
mengumumkan dan
menerima pendaftaran bakal calon anggota BPD ;
d.
melakukan
penelitian berkas persyaratan dan
membuat berita acara hasil penelitian ;
e.
mengumumkan calon
anggota BPD yang memenuhi syarat pencalonan ;
f.
mengundang
seluruh perwakilan masyarakat yang terdiri dari :
1)
Ketua Rukun Warga
;
2)
Golongan profesi
;
3)
Pemuka agama, dan
4)
Tokoh atau pemuka
masyarakat lainnya.
- 3 -
g.
memimpin dan
memfasilitasi proses pelaksanaan musyawarah mufakat serta membuat berita acara
hasil musyawarah mufakat untuk disampaikan kepada BPD.
Pasal 3
Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir
dengan sendirinya setelah peresmian dan pengambilan sumpah/janji Anggota Badan
Permusyawaratan Desa Banjarejo.
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Banjarejo
Pada
tanggal 8 September 2012
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA BANJAREJO
K e t u a
ttd.,
L.
SUGENG BW, S. Pd
|
Diundangkan di Lamongan
Diundangkan di Lamongan
Pada tanggal 3 Nopember 2010
SEKRETARIS DAERAH
ttd.,
N A M AO
BERITA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2010 NOMOR .../...
Disalin sesuai dengan
aslinya
Sekretaris Desa
........,
cap
dan tanda tangan
N A M
A
A...F A R I K H
Lampiran
Keputusan BPD Banjarejo
Nomor : 188/02/KEP/413.320.2.1/2012
Tanggal
: 8 September 2012
DAFTAR NAMA-NAMA ANGGOTA
PANITIA PENCALONAN BPD BANJAREJO
NO
|
NAMA
|
JABATAN DALAM PANITIA
|
UNSUR
|
1
|
Khusaeni
|
Ketua
|
Perangkat Desa
|
2
|
Drs. Sugriyanto, SE
|
Wakil Ketua
|
Perangkat Desa
|
3
|
Nur Salim, S.HI
|
Sekretaris
|
Perangkat Desa
|
4
|
Mulyono
|
Anggota
|
Perangkat Desa
|
5
|
Kayadi
|
Anggota
|
Tokoh Masyarakat
|
6
|
Sahuri
|
Anggota
|
Tokoh Masyarakat
|
7
|
Talkun
|
Anggota
|
Tokoh Masyarakat
|
8
|
Sulaiman
|
Anggota
|
Perangkat Desa
|
9
|
Mirkan
|
Anggota
|
Perangkat Desa
|
10
|
Karsono
|
Anggota
|
Perangkat Desa
|
11
|
Su’ud, S. Pd. I
|
Anggota
|
Perangkat Desa
|
Ditetapkan di Banjarejo
Pada
tanggal 8 September 2012
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA BANJAREJO
K e t u a
ttd.,
L.
SUGENG BW, S. Pd
|
Diundangkan di Lamongan
Diundangkan di Lamongan
Pada tanggal 3 Nopember 2010