Selasa, 30 Oktober 2012

Panitia Pencalonan Anggota BPD Tahun 2012


BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
( BPD )
DESA BANJAREJO KECAMATAN KARANGBINANGUN
KABUPATEN LAMONGAN
 


KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BANJAREJO KECAMATAN KARANGBINANGUN

NOMOR : 188/02/KEP/413.320.2.1/2012

TENTANG

PANITIA PENCALONAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA BANJAREJO KECAMATAN KARANGBINANGUN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BANJAREJO

Menimbang        :        bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bupati Lamongan Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa, maka dipandang perlu menetapkan Panitia Pencalonan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Banjarejo, Kecamatan Karangbinangun, dengan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa.

Mengingat          :        1.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan    Daerah-daerah Kabupaten di lingkungan Propinsi Jawa Timur (diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950);
2.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan  Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.      Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan    Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5234);
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa      (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4587);
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi  dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4737);



- 2 -

6.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
7.      Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Pemusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2006 Nomor 7/E);
8.      Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 22 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 16/E);
9.      Peraturan Bupati Lamongan Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2006 Nomor 12/E);
10.   Peraturan Bupati Lamongan Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 4/E).


Memperhatikan   :      Berita acara rapat Badan Permusyawaratan Desa Banjarejo membahas Panitia Pencalonan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Banjarejo.


MEMUTUSKAN :

Menetapkan         :     PANITIA PENCALONAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA  BANJAREJO.


Pasal 1

Menetapkan Panitia Pencalonan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Banjarejo,  dengan nama-nama sebagaimana tersebut dalam lampiran.


 Pasal 2

Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan berkewajiban berkewajiban untuk :
a.    menetapkan tata cara musyawarah mufakat ;
b.    menyusun jadwal pelaksanaan musyawarah mufakat ;
c.     mengumumkan dan menerima pendaftaran bakal calon anggota BPD ;
d.    melakukan penelitian berkas  persyaratan dan membuat berita acara hasil penelitian ;
e.    mengumumkan calon anggota BPD yang memenuhi syarat pencalonan ;
f.      mengundang seluruh perwakilan masyarakat yang terdiri dari :
1)    Ketua Rukun Warga ;
2)    Golongan profesi ;
3)    Pemuka agama, dan
4)    Tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.


- 3 -

g.    memimpin dan memfasilitasi proses pelaksanaan musyawarah mufakat serta membuat berita acara hasil musyawarah mufakat untuk disampaikan kepada BPD.

Pasal 3

Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir dengan sendirinya setelah peresmian dan pengambilan sumpah/janji Anggota Badan Permusyawaratan Desa Banjarejo.

Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.





Ditetapkan  di Banjarejo
Pada tanggal  8 September   2012

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BANJAREJO

K e t u a
ttd.,



L. SUGENG BW, S. Pd
Diundangkan di Lamongan
Diundangkan di Lamongan
Pada tanggal 3 Nopember 2010

SEKRETARIS DAERAH
ttd.,
N A M AO

BERITA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2010 NOMOR .../...


Disalin sesuai dengan aslinya
Sekretaris Desa ........,

cap dan tanda tangan

N A M A

A...F A R I K H



Lampiran              Keputusan BPD Banjarejo
Nomor      : 188/02/KEP/413.320.2.1/2012
Tanggal    : 8 September   2012
 




DAFTAR NAMA-NAMA ANGGOTA
PANITIA PENCALONAN BPD BANJAREJO
                                                                                                    

NO
NAMA
JABATAN DALAM PANITIA
UNSUR
1
Khusaeni
Ketua
Perangkat Desa
2
Drs. Sugriyanto, SE
Wakil Ketua
Perangkat Desa
3
Nur Salim, S.HI
Sekretaris
Perangkat Desa
4
Mulyono
Anggota
Perangkat Desa
5
Kayadi
Anggota
Tokoh Masyarakat
6
Sahuri
Anggota
Tokoh Masyarakat
7
Talkun
Anggota
Tokoh Masyarakat
8
Sulaiman
Anggota
Perangkat Desa
9
Mirkan
Anggota
Perangkat Desa
10
Karsono
Anggota
Perangkat Desa
11
Su’ud, S. Pd. I
Anggota
Perangkat Desa







Ditetapkan  di Banjarejo
Pada tanggal  8 September  2012

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BANJAREJO

K e t u a
ttd.,



L. SUGENG BW, S. Pd
Diundangkan di Lamongan
Diundangkan di Lamongan
Pada tanggal 3 Nopember 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar