PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
KECAMATAN KARANGBINANGUN
KEPALA DESA BANJAREJO
Alamat : Jln Tangkis bengawan
solo No. Banjarejo 62293
![]() |
KEPUTUSAN KEPALA DESA BANJAREJO
KECAMATAN KARANGBINANGUN
KABUPATEN LAMONGAN
NOMOR : 188/ 07
/KEP/413.339.2/2009
TENTANG
PENGANGKATAN KEPALA URUSAN
UMUM DESA BANJAREJO
KECAMATAN KARANGBINANGUN
KABUPATEN LAMONGAN
KEPALA DESA BANJAREJO
Membaca : Surat
Permohonan Sdr. NURSALIM, S.H.I,
tentang Pencalonan menjadi Kepala Urusan Umum, Desa Banjarejo, Kecamatan
Karangbinangun.
Menimbang :
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 22 ayat (
2 ) Peraturan Bupati Lamongan Nomor 23 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pengangkatan dan Pelantikan Perangkat Desa Lainnya, maka dipandang perlu
menetapkan Pengangkatan Kepala Urusan Umum Desa Banjarejo dengan Keputusan
Kepala Desa Banjarejo ;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493 ) yang ditetapkan dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tembahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4548 );
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587 );
( 2 )
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593 );
4. Peraturan
Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 9
Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan
Desa ( Lembaran Daerah
Kabupaten Lamongan Tahun 2006 Nomor 6/E );
5. Peraturan
Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 12
Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan
Pemberhentian Perangkat Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2006 Nomor
9/E );
6. Peraturan
Bupati Lamongan Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Pemerintahan Desa ( Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007
Nomor 14/E );
7. Peraturan
Bupati Lamongan Nomor 23 tahun 2007 tentang Tata cara Pencalonan, Pengangkatan
dan Pelantikan Perangkat Desa Lainnya ( Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun
2007 Nomor 15/E );
8.
Peraturan Desa Banjarejo Nomor 02 Tahun 2008
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Banjarejo,
Kecamatan Karangbinangun.
Memperhatikan
: Berita
Acara Penilaian Hasil Ujian Penyaringan Calon Kepala Urusan Umum, Desa Banjarejo
tertanggal 01 Desember
2009.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU
: Mengangkat Sdr. NURSALIM, S.H.I tanggal lahir 11 Agustus 1983, sebagai Kepala Urusan Umum
Desa Banjarejo Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan terhitung sejak tanggal pelantikannya;
KEDUA : Kepala Urusan sebagaimana dimaksud pada diktum
KESATU Keputusan ini, berhak mendapatkan penghasilan dan fasilitas bagi seorang
Kepala Urusan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
( 3 )
KETIGA
: Masa jabatan Kepala Urusan sebagaimana
dimaksud pada diktum KESATU Keputusan ini dibatasi usia 60 tahun;
KEEMPAT
: Keputusan ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan
PETIKAN Keputusan ini disampaikan kepada yang
bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di : BANJAREJO
Pada Tanggal : 25 Desember 2009
KEPALA
DESA BANJAREJO
Salinan Keputusan ini
disampaikan kepada KARMONO S.Pd
Yth. 1. Sdr. Bupati Lamongan;
2. Sdr. Camat Karangbinangun ;
3. Sdr. Ketua BPD Banjarejo.
![]() |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar