Sabtu, 20 Oktober 2012

KEPUTUSAN KEPALA DESA BANJAREJO


PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
KECAMATAN KARANGBINANGUN
KEPALA DESA BANJAREJO
Alamat : Jln Tangkis bengawan solo No. Banjarejo 62293
 



KEPUTUSAN KEPALA DESA BANJAREJO
KECAMATAN KARANGBINANGUN KABUPATEN LAMONGAN

NOMOR : 188/ 07 /KEP/413.339.2/2009


TENTANG

PENGANGKATAN KEPALA URUSAN UMUM DESA BANJAREJO
KECAMATAN KARANGBINANGUN KABUPATEN LAMONGAN


KEPALA DESA BANJAREJO


Membaca               :  Surat Permohonan Sdr. NURSALIM, S.H.I, tentang Pencalonan menjadi Kepala Urusan Umum, Desa Banjarejo, Kecamatan Karangbinangun.

Menimbang            : Bahwa untuk melaksanakan Pasal 22 ayat ( 2 ) Peraturan Bupati Lamongan Nomor 23 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pelantikan Perangkat Desa Lainnya, maka dipandang perlu menetapkan Pengangkatan Kepala Urusan Umum Desa Banjarejo dengan Keputusan Kepala Desa Banjarejo ;

Mengingat               :  1.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493 ) yang ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor         8 Tahun 2005 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tembahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548 );
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa  ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587 );
( 2 )


3.      Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593 );
4.      Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor         9 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa               ( Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2006 Nomor 6/E );
5.      Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor       12 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2006 Nomor 9/E );
6.      Peraturan Bupati Lamongan Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa ( Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 14/E );
7.      Peraturan Bupati Lamongan Nomor 23 tahun 2007 tentang Tata cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pelantikan Perangkat Desa Lainnya ( Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 15/E );
8.            Peraturan Desa Banjarejo Nomor 02 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Banjarejo, Kecamatan Karangbinangun.

Memperhatikan     : Berita Acara Penilaian Hasil Ujian Penyaringan Calon Kepala Urusan Umum, Desa Banjarejo tertanggal                   01 Desember 2009.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :
KESATU                      :  Mengangkat Sdr. NURSALIM, S.H.I tanggal lahir                 11 Agustus 1983, sebagai Kepala Urusan Umum Desa Banjarejo Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan  terhitung sejak tanggal pelantikannya;

KEDUA                       :  Kepala Urusan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU Keputusan ini, berhak mendapatkan penghasilan dan fasilitas bagi seorang Kepala Urusan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku;




( 3 )


KETIGA                      :  Masa jabatan Kepala Urusan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU Keputusan ini dibatasi usia 60 tahun;

KEEMPAT                  : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

PETIKAN  Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di    : BANJAREJO
Pada Tanggal : 25 Desember 2009

                                                                                         KEPALA DESA BANJAREJO





Salinan Keputusan ini disampaikan kepada                KARMONO S.Pd
Yth. 1. Sdr. Bupati Lamongan;
         2. Sdr. Camat Karangbinangun ;
         3. Sdr. Ketua BPD Banjarejo.
 





















Tidak ada komentar:

Posting Komentar