Kamis, 27 Oktober 2011

Kebijakan Pembangunan

4.2.1          ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA BANJAREJO

Kebijakan pembangunan desa yang hendak dicapai dalam 5 tahun ke depan meliputi 3 aspek mendasar, yaitu :
I.      Peningkatan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat yang diutamakan adalah dalam bidang pelayanan pendidikan dan kesehatan, seperti :
1.      Wajib belajar anak didik 9 tahun, dengan target lima tahun kedepan sudah tidak ada lagi masyarakat yang buta huruf.
2.      Perbaikan fasilitas, sarana dan prasarana pendidikan.
3.      Peningkatan SDM guru.
4.      Penyediaan air bersih bagi semua dusun, dengan memanfaatkan sumber air yang ada secara optimal, termasuk mengurangi volume kehilangan air.
5.      Revitalisasi MCK, sanitasi dan drainase rumah tangga
6.      Meningkatkan pelayanan kesehatan di Poskesdes sampai pelayanan rawat inap, memberikan pelayanan pengobatan gratis bagi RTM, melengkapi alat-alat kesehatan ibu, anak dan lansia.
7.      Revitalisasi peran dan fungsi Posyandu.

II.    Mengoptimalkan Potensi Pertanian
Untuk mengoptimalkan potensi pertanian di desa Banjarejo, maka dilakukan upaya:
1.      Mengurangi kehilangan debit air irigasi melalui perbaikan saluran irigasi dan bendungan (DAM pembagi air).
2.      Mengupayakan pupuk,obat-obatan dan bibit murah (pupuk organik) dengan memanfaatkan limbah ternak yang ada.
3.      Perbaikan pola tanam, intensifikasi yang dikoordinasikan melalui HIPPA dan didukung oleh PPL Pertanian.
III.   Meningkatkan pendapatan masyarakat melalui pengembangan usaha kecil dan mikro dengan upaya ;
1.      Mengembangkan kelompok-kelompok simpan pinjam yang tersebar di tingkat dusun dan desa, terutama kelompok PKK.
2.      Mengupayakan kerja sama dengan pemodal, pasar dan sumber bahan baku.
3.      Meningkatkan keterampilan usaha melalui pelatihan-pelatihan kewirausahaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar