Selasa, 25 Oktober 2011

Kedudukan RPJMDes


 PENDAHULUAN
1.1.        LATAR BELAKANG

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) sebagai penjabaran visi, misi dan program desa yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP Daerah) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah). RPJM Desa  antara lain berisi tentang sumber daya yang diperlukan, keluaran dan dampak yang tercantum di dalam dokumen rencana ini merupakan indikasi yang hendak dicapai dan bersifat fleksibel. Peran dan fungsi desa sebagaimana yang telah disepakati sebagai pandangan Kepala Desa tentang pembangunan periode sebelumnya, serta posisi dan muatan RPJM Desa yang disusun dalam mencapai visi Desa

Konsep pembangunan jangka menengah desa diperlukan agar hasil-hasil pembangunan yang sudah dicapai dalam kepemimpinan yang lalu, permasalahan yang sedang dihadapi dan tantangannya ke depan dapat terjamin keberlanjutannya secara sistematis. Karenanya rencana jangka menengah yang dimaksud harus mencakup berbagai aspek penting kehidupan bermasyarakat dan berpemerintahan desa, yang akan menuntun proses menuju tatanan kehidupan masyarakat dan taraf pembangunan yang hendak dicapai.

Pembangunan Jangka Menengah Desa Banjarejo Kecamatan Karangbinangun Tahun 2010–2014 merupakan kelanjutan dan pembaharuan dari tahap pembangunan dibawah kepemimpinan sebelumnya untuk mencapai tujuan pembangunan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa tersebut diarahkan untuk mempercepat pencapaian tujuan pembangunan desa.


1.2.        DASAR HUKUM

Penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Desa Banjarejo Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain :
1.    UU No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
2.    Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 No. 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4437);
3.    Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa;
4.    Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
5.    Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan No. 02 tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lamongan;
6.    Peraturan Desa Banjarejo No. .... Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa;

1.3.        PENGERTIAN

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat (APBDesa) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
2. Desa, atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut desa.adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormatidalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.
4. Lembaga Kemasyarakatan Desa atau disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
5. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang selanjutnya disebut (Musrenbang Desa) adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan desa (pihak berkepentingan untuk mengatasi permasalahan desa dan pihak akan terkena dampak hasil musyawarah) untuk menyepakati rencana kegiatan di desa 1 (satu) tahunan.
6. Pembangunan desa adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata. baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan keputusan, maupun indeks pembangunan manusia.
7. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
8. Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu.
9. Perencanaan Pembangunan Desa dimaksud adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di desa guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu desa dalam jangka waktu tertentu. Wujud Perencanaan   Pembangunan Desa adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah        Desa dan Rencana Kerja Pembangunan Desa.
10. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa selanjutnya disingkat (RPJMDesa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan rencana kerja.
11. Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat (RKP-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangk prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta perkiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa.
12. Peraturan Desa (yang selanjutnya disingkat Perdes) adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar